Sopir Pikap Diamankan Karena Angkut Kayu Jati Ilegal di Nganjuk

, Jurnal – Petugas Polhutmob (Polisi Hutan Mobile) gabungan menangkap mobil pikap yang diduga mengangkut di wilayah RPH Sudimoroharjo, BKPH Bagor KPH Nganjuk, , Selasa (13/4/2021).

Sopir yang diamankan berinisial PJT (52), warga Sudimoroharjo, Bagor, Kabupaten Ngajuk. Dia diamankan beserta kendaraan dan 10 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat keterangan Sah-nya hutan.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, petugas Polhutmob gabungan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.

“Terlapor (pelaku) dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut,” kata Supriyanto, Jumat (16/4/2021).

Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal, petugas Polhutmob gabungan melaksanakan di wilayah RPH Sudimoroharjo BKPH Bagor KPH Nganjuk.

Disaat patroli, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang sedang mengangkut kayu Jati di petak 33 RPH Sudimoroharjo. Bergegas, petugas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

“Petugas menemukan kendaraan toyota pikap warna biru nomor polisi AG 8103 VA yang dikendarai oleh PJT sedang mengangkut 10 batang kayu jati dengan berbagai ukuran,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 batang kayu jati berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan Sah-nya Hutan. Selanjutnya, sopir beserta truk dan kayunya diamankan.

“Terlapor melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hafid