Nganjuk, Jurnal Jatim – Petugas Polsek Prambon, Nganjuk, Jawa Timur mengamankan seorang pelajar berinisial MTH (17), warga setempat karena diduga telah mencuri sepeda motor yang sedang diservis di bengkel.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam nopol AG 6615 XX dan satu unit Handphone merk Samsung serta foto copy surat kendaraan motor.
“Terlapor (tersangka) sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (15/4/2021).
Supriyanto mengatakan, MTH diduga mencuri motor Honda Tiger milik Fatchan Tsani Mubarok (19), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon yang diservis di bengkel motor desa setempat.
Bermula, korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya nopol AG 6615 XX yang sedang rusak. Pekerja di bengkel kemudian memperbaiki dengan membongkar mesin (turun mesin).
“Saat berada di bengkel, motor korban dibongkar mesinnya untuk diperbaiki. Kemudian korban meninggalkan motornya di bengkel tersebut,” kata Supriyanto.
Keesokan harinya, korban datang untuk melihat sepeda motornya. Setelah pegawai bengkel membuka pintu bengkel, mendapati motor dan mesinnya sudah tidak ada di tempat atau hilang.
“Penjaga bengkel yang sedang tidur di bengkel tersebut mengaku tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pencarian yang diduga pencurinya adalah MTH. Pada Senin (22/4/2021), korban bersama pemilik bengkel berhasil mengamankan MTH beserta barang buktinya.
“Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Prambon guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya melakukan pencurian, pelaku yang masih remaja dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.