Tuban, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur berhasil menangkap seorang paman yang tega memerkosa keponakannya berusia di bawah umur yang dititipkan orangtuanya di rumah pelaku.
Akibat kelakuan pamannya itu, korban yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) harus menanggung malu dan mengalami trauma mendalam.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, pelaku berinisial P (56), seorang sopir, warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kita amankan,” kata Adhi, Jumat (23/4/2021).
Dikatakan Adhi, pelaku menyetubuhi korban hingga belasan kali di dalam kamar tidurnya saat korban dititipkan orangtuanya di rumah pelaku.
“Orang tua korban menitipkan korban ke pamannya karena sedang sakit akibat kecelakaan,” katanya.
Saat itu, paman korban yang merasa kesepian, secara diam-diam masuk ke kamar korban pada malam hari pukul 22.00 Wib. Di kamar itu, korban pasrah menjadi budak pelampiasan nafsu pamannya.
“Pelaku menjalani aksinya pertama pada malam hari pukul 22.00 Wib pada awal Desember 2020. Kejadian itu dilakukan ketika korban tengah tertidur di kamar,” katanya.
Perbuatan bejat sang paman ternyata tak berhenti sampai disitu, dia kembali melakukan hal sama ketdalapada malam hari. Dan kejadian terakhir pada 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Keterangan korban kurang lebih sudah 15 kali paman korban melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ujarnya.
Pihak keluarga yang mengetahui dan tak terima dengan kejadian itu, akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu, petugas lalu bergegas menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku telah ditahan, dan ditangkap ketika berada di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selain pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Di antaranya, celana korban, seprei tempat tidur, dan lainnya.
“Semua barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Azriel