Kediri, Jurnal Jatim – Prasetyo Adi (40), pria, warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di halaman rumahnya.
Pria berambut gondrong itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Senin (22/3/2021) pukul 22.30 WIB di halaman rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 0,44 gram dibungkus plastik serta 1 unit HP.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kediri Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih.
Suarningsih mengatakan, pengungkapan kasus itu dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika sabu di Banyakan.
Dari proses penyelidikan, muncul nama Prasetyo yang diduga pengedarnya. Lalu, Polisi melakukan pengintaian hingga penangakapan terhadap pekerja swasta itu.
“Dia (tersangka) ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata mantan Kanit Lantas Polsek Mojoroto tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram yang disimpan di halaman rumahnya dengan ditutupi batu batako.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Azriel