Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menangkap SBP (28), seorang pengamen yang kedapatan nyambi menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Nganjuk, Jawa Timur. SBP terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, SBP ditangkap di rumah kos, Jalan Dewi Sartika, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Sabtu (6/3/2021).
“Penangkapan tersangka dari laporan informasi masyarakat Ngepung adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Rony, Senin (8/3/2021).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi yang sudah mengantongi nama pelaku, lalu membekuknya saat menuju ke rumah kos-nya yang diduga usai mengambil sabu.
“Pada penggeledahan tubuh, ditemukan 1 plastik klip sabu 0,93 gram; 9 butir pil dobel L dan seperangkat alat isap sabu di saku jaketnya pelaku,” ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk. Di dalam rumah itu, petugas menemukan 1 lembar bukti transfer bank, 1 buah timbangan digital di dalam almari dan 1 buah HP.
“Hasil diinterogasi saudara SB mengaku bahwa sabu itu pesanan temanya bernama AG asal Kertosono Nganjuk yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Rony menambahkan, Sabu itu didapat dengan cara membeli dari temanya yang panggilannya BOS (DPO) asal Surabaya dengan cara ditransfer dan mengambil di tempat ranjauan yang di tentukan oleh Pak Bos tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Editor: Azriel