Kediri, Jurnal Jatim – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial PSJ (31) yang kedapatan menyimpan narkoba sabu-sabu di dalam lampu.
PSJ diamankan polisi di rumahnya Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Hingga saat ini, polisi masih mengorek dan mendalami untuk dikembangkan kasusnya.
“Benar, petugas Satresnarkoba telah menangkap pelaku pengedar narkotika sabu-sabu. Pelaki telah ditahan,” ungkap Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin, (29/3/2021).
Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus itu atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota langsung bergerak dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan dan diamankan pelaku.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kemudian diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, berupa 7 paket berisi sabu. Rinciannya, 6 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,23 gram dan 1 klip plastik seberat 0,24 gram.
Kemudian, polisi juga menyita satu buah lampu neon yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta unit handphone (HP) dan lainnya.
“Pelaku dan semua barang bukti telah diamankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.
Editor: Hafid