Nganjuk, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur meringkus dua orang penjual kopi yang selama ini secara diam-diam nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka Alfian Miftahul Firdaus alias Petrik (24) asal Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan Muhamad Zainudin Juni Kusuma (30) warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengungkapkan, awalnya anggota menangkap Petrik di pinggir jalan dekat pasar lama termasuk Desa Banaran, Kecamaran Kertosono, Nganjuk.
Petrik ditangkap pada 9 Maret dengan beberapa barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,14 gram dan 0,21 gram serta satu unit handphone merek realmi.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pemesan sabu bernama Herman warga Kertosono yang masih DPO dan masih dalam pengembangan,” kata Rony, Kamis (11/3/2021).
Keterangan Petrik, dia mendapatkan sabu dengan cara membeli sebanyak 1 gram seharga Rp1.300.000 dari Zainudin.
Kemudian keesokan harinya, Rabu 10 Maret, Zainudin diciduk di warung kopi miliknya, di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
“Tersangka Zainudin berhasil ditangkap di warung kopi tanpa perlawanan,” kata Rony menjelaskan.
Dari Zainudin, polisi menyita narkotika sabu seberat 0,15 gram; HP merek redmi dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.263.000.
“Pengakuannya, sabu didapatkan dari temannya Bahrul alias Koing warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo yang masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Roni menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna menemukan pelaku terkait lainnya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, dua penjual kopi itu dijebloskan ke penjara.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Editor: Hafid