Nganjuk, Jurnal Jatim– Seorang Pemuda berinisial AM (25) dibekuk polisi karena diduga telah mengedarkan narkoba di Nganjuk, Jawa Timur dengan modus menyembunyikan paketan sabu ke dalam bekas bungkus snack Spix Soba.
Polisi menyita lima paket sabu siap edar dari tangan pemuda yang berdomisili di Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tersebut.
“AM diamankan tim Satresnarkoba pada Minggu, (28/2/2021) sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan raya masuk Desa Katerban, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Senin (1/3/2021).
Rony menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Katerban. Laporan itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi AM akan mengantar pesanan sabu pelanggan. Setelah diintai, warga asal Jalan Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya itu disergap di jalan raya desa Katerban.
“Petugas kemudian menggeledah. Saat digeledah, tersangka tidak melawan,” jelas Rony.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 3 plastik klip sabu masing-masing seberat 0,26 gram; 0,22 gram dan 0,20 gram. Sabu itu dimasukkan plastik dan dimasukkan kedalam bekas bungkus Snack Spix Soba.
“Petugas di lapangan sangat jeli dan teliti sehingga dapat menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan makanan ringan. Ini modus lama,” ujar Roni.
Pengakuan tersangka, kristal haram itu dibeli dari CA, warga asal Wonokusumo, Kecamatan Sidotopo, Kota Surabaya. Dan merupakan pesanan pelanggan inisial BY warga Baron yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat diperiksa, tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumah bibinya, di Desa Kemaduh,” kata Rony.
Petugas lalu bergerak dan menggeledah rumah tersebut. Alhasil, menemukan dua paket narkotika sabu-sabu 0,22 gram dan 0,18 gram yang disimpan di dalam almari. Barang itu kemudian disita oleh polisi.
“Barang bukti lainnya, seperangkat alat isap sabu, Handphone, serta satu unit sepeda motor honda beat nopol AG 3355 IJ,” ujarnya.
Menurut Rony, tersangka AM merupakan residivis narkoba sabu-sabu pada tahun 2016 silam. Hingga kini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringannya, baik pelanggan maupun pemasoknya.
“Tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor: Hafid