Nganjuk, Jurnal Jatim – Pelaku pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) ditangkap petugas gabungan dari unit reskrim Polsek Bagor dan Polres Nganjuk saat asyik karaoke di Guyangan, Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SU (36), asal Dusun Jatigetih, Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Kamis (25/4/2021) siang jam 14.00 WIB.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, SU merupakan rekan tersangka Win (26) yang ditangkap sebelumnya. SU sempat buron setelah melakukan pencurian di rumah seorang perangkat desa Banarankulon, Bagor.
“Pelaku SU adalah residivis dan pernah di hukum di wilayah Polres Bojonegoro,” kata Supriyanto.
Dalam proses dilakukan penyelidikan, didapati informasi jika pelaku sedang berada di warung Lestari, Jalan Terminal Truk Guyangan, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
“Setelah itu dilakukan pengecekan, dan ternyata benar tersangka sedang Koraoke di warung Lestari, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasi singkat, SU mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan tersangka WIN yang sudah diamankan 23 Maret 2021 lalu.
“Tersangka juga mengakui melakukan curanmor di Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Nganjuk pada bulan Desember 2020,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Supriyanto, tersangka dan barang bukti sepeda motor honda beat nopol 3152 XZ yang dipakai sebagai sarana pencurian dibawa ke Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya.
Editor: Azriel