Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pegawai restoran berinisial DS (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk di dalam Stasiun Kereta Api Kertosono, masuk Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengungkapkan DS ditangkap anggota Satresnarkoba di dalam stasiun kereta api Kertosono pada Senin (15/3/2021) pukul 08.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan sabu 0,87 gram yang diduga hendak diedarkan tersangka DS ke pelanggannya,” katanya.
Dia menerangkan, penangkapan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk itu atas informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan sering adanya transaksi narkoba di Stasiun Kertosono.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” terangnya.
Ternyata informasi itu benar. Di dalam stasiun itu, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Setelah itu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki itu.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,87 gram yang dibungkus kertas rokok dimasukkan ke dalam tas kecil warna hitam,” ujarnya.
Dihadapan polisi, DS mengaku serbuk kristal yang dibawanya merupakan pesanan temanya berinisial DN yang saat ini masih DPO dalam pengembangan penyidik kepolisian.
“Narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari temanya yang berinsial JEF (DPO) masih dalam pengembangan,”ujarnya.
Rony menegaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Editor: Hafid