Nganjuk, Jurnal Jatim – Berawal dari kecurigaan seorang ibu di Nganjuk, Jawa Timur yang melihat perut anak gadisnya membesar, akhirnya kelakukan bejat suaminya inisial AP (31) terbongkar.
AP diduga menyetubuhi anak tirinya inisial LO (15) hingga hamil. Perbuatan asusila warga Kecamatan Baron itu dilaporkan ibu korban ke Polsek Baron dan kasusnya kini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
“Benar mas, unit PPA telah menerima pelimpahan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari Polsek Baron,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Kamis (4/3/2021).
Rony mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan pada Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar jam 19.00 WIB. Korban LO berstatus pelajar merupakan anak tiri dari pelaku atau ayah sambung.
Terungkapnya perbuatan laki-laki tak bermoral itu atas kecurigaan ibunya yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yakni perutnya membuncit.
“Awal mula diketahui oleh ibunya melihat anaknya LO kelihatan perutnya membesar dan tidak haid atau menstruasi selama 3 bulan,” katanya.
Lantas, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya ke bidan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan USG atau ultrasonografi hasilnya korban sedang berbadan dua atau hamil.
Mengetahui anaknya sedang hami, sang ibu pun kaget. Setelah ditanyai orang yang telah menghamilinya, korban pun mengaku pelakunya adalah ayah tirinya dan melakukannya di dalam rumahnya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek setempat.
“Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Hingga saat ini, petugas masih terus mendalami kasus itu. Selain itu anggota Unit PPA juga memberi pendampingan terhadap korban yang masih trauma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor: Hafid