Apes, Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi saat Perbaiki HP Curian di Counter

Nganjuk, – Nasib apes dialami pemuda berinisial AP (21) warga Kuncir, Kecamatan Ngetos Nganjuk. . Dia ditangkap di sebuah gerai (counter) saat menginstal ulang atau flash handphone (HP) hasil curiannya.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria mengeflashkan di counter HP Desa Cempoko, Kecamatan Berbek.

Informasi menyebutkan bahwa HP yang di flash itu sesuai dengan ciri-ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Bima Vanza Dewa (28), Jalan Mastrib nomor ll RT 05 RW 03, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan Nganjuk.

“Setelah menerima informasi, Resmob langsung mendatangi counter itu dan mengecek HP yang diperbaiki. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap,” kata Rony, Senin (8/3/2021).

Tersangka AP saat itu mengakui telah melakukan pencurian handphone merek asus zenfone max pro M2 di etalase milik Bima Vanza Dewa, Jumat (5/3/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berdasarkan keterangan korban, saat itu HP ditaruh di meja etalase toko. Tak berselang lama HP tersebut . Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” ujar Rony.

Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman tahun ,” pungkasnya.

 

 

Editor: Azriel