Nganjuk, Jurnal Jatim – Empat orang pengedar narkoba sabu kembali dibekuk polisi. Dua tersangka warga Nganjuk dan 2 lainnya asal Kota Madiun, Jawa Timur yang dibekuk saat menunggu pembeli di hotel Front One, Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk.
“Keempat tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan berbeda dan masih dikembangkan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara kepada Jurnal Jatim, Senin (8/2/2021).
Dua orang tersangka asal Kota Madiun masing-masing berinisial BR (38) warga jalan Prambanan, Kelurahan Madiun lor, Kecamatan Manguharjo dan HS (51) asal warga Jalan Imam Bonjol Gang Jatiluhur, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo.
Sementara dua tersangka dari Nganjuk inisial HR (25) warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk dan DR (26) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Dikatakan Rony, penangkapan 2 warga Madiun bermula anggota menggerebek BR disebuah kamar hotel front One di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Sebelumnya ada informasi transaksi narkotika sabu-sabu di hotel itu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan, Minggu (7/2/2021) jam 04.30 Wib,” kata Rony.
Di lokasi itu, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu masing-masing 0,34 gram dan 0,78 gram. Kemudian seperangkat alat isap sabu, Handphone dan mobil toyota avanza nopol B 1005 UIP.
“Tersangka BR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya inisial HS,” jelas AKP Rony.
Atas pengakuan tersebut, HS kemudian diciduk dirumahnya. Barang bukti yang disita seperangkat alat isap atau bong; 4 buah pipet kaca yang ada sisa sabu; korek api serta ponsel.
“Dia mengaku mendapat sabu dari pria berinisial PO yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Tersangka BR dan HS telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara penangkapan tersangka HR dan DR bermula petugas kepolisian mengamankan HR di depan warung kopi Lingkungan Bulurejo Desa Roworejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dari tersangka HR, disita barang bukti satu plastik klip berisi narkotika sabu 0,18 gram dan satu unit sepeda motor honda supra nomor polisi AG 2130 XC.
“Dari penangkapan tersangka HR, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap DR yang merupakan jaringannya,” jelas Rony.
Dalam penggeledahan di tempat DR, polisi menyita dua plastik klip sabu 0,19 gram dan 0,21 gram. Selain itu juga menyita dompet; tas; korek api; uang tunai Rp200 ribu; HP dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
“Pengakuannya tersangka DR dapat sabu dari SU warga Nganjuk yang saat ini masih dikembangkan kasusnya oleh penyidik Satresnarkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka HR dikenakan pasal 112 ayat (1), sedangkan DR dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel