Sebulan, Polres Nganjuk Ungkap 19 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka

Nganjuk, Jurnal Jatim – Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba , berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk, dengan jumlah 23 orang tersangka.

“Kita mengamankan 23 orang tersangka yang kebanyakan dari mereka adalah pengedar,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam rilisnya, Rabu (10/1/2021).

23 tersangka yang dihadirkan rilis itu, rinciannya yakni 20 orang merupakan pengedar dan 3 lainnya pengguna. Salah satu dari tersangka merupakan kambuhan asal yang sudah lima kali keluar masuk bui.

“Ada satu tersangka yang merupakan residivis kambuhan. Dia ini tak kapok keluar masuk penjara hingga lima kali. Dan ini tertangkap lagi,” katanya.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 59.19 gram ; pil dobel L 1.808 butir; 5 butir; tunai Rp811 ribu; puluhan sepeda dan 2 disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, dari hasil operasi , barang bukti yang disita di antaranya narkotika sabu-sabu 1,66 gram; pil dobel L 3.390 butir; dan uang tunai Rp2.084.000.

Harviadhi menyebut dari keseluruhan barang bukti yang telah disita itu bisa menyelamatkan sebanyak 752 orang. Untuk itu, peredaran narkoba itu harus terus diberantas dengan peran serta masyarakat.

“Seandainya dari total jenis narkoba tersebut sampai beredar ke masyarakat, akan bisa dikonsumsi oleh 752 penyalahguna, ” tuturnya.

 

 

Editor: Hafid