Kediri, Jurnal Jatim – Unit Reskrim Polsek Semen, Polres Kediri Kota berhasil menangkap Ahmad Rifan (35) pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor milik seorang guru yang masih tetangganya.
Kasubbaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, pemuda Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri tersebut diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio GT nopol AG 5196 BX, milik Dwi Agung Rahmanto (33) warga setempat.
“Kejadiannya Selasa, 29 Desember 2020 lalu dan pelaku ditangkap pada Sabtu 6 Februari kemarin,” kata Kamsudi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (7/2/2021).
Dijelaskan Kamsudi, sekitar pukul 09.00 Wib, pelaku Rifan datang ke rumah Dwi bermaksud meminjam sepeda motor untuk dipakai ke rumah temannya. Rifan saat itu datang ke rumah Dwi sendirian.
“Setelah itu, korban meminjami pelaku sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya,” Kamsudi menjelaskan.
Dwi saat meminjamkan motor matiknya tidak menaruh curiga karena Rifan satu tetangga di desanya. Namun, kecuriaan muncul setelah beberapa hari kendaraan roda dua itu belum dikembalikan pelaku.
Dwi berusaha untuk mencari dan menghubungi Rifan, tapi tidak berhasil. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Dwi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semen.
“Korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut, ditafsir kerugian Rp6 juta,”terang Kamsudi.
Atas dasar laporan korban, unit Reskrim Polsek Semen menangkap Ahmad Rifan. Adapun barang bukti dari korban satu buah BPKB sepeda motor Mio J nomor polisi AG 5196 BX atas nama Dwi Agung Rahmanto.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Ia dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Hafid