Polresta Sidoarjo Tembak Pengedar Narkoba Asal Jombang Dan Lamongan

Sidoarjo, Jurnal – Tim satuan reserse Polresta Sidoarjo, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil di wilayah Sidoarjo. Yakni EPC (37) warga Lamongan dan EP (38) asal Jombang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dalam keterangan di Sidoarjo mengatakan, kedua sudah menjadi target operasi sejak bulan November 2020 hingga akhirnya berhasil dibekuk pada Januari 2021.

Lantaran melawan, petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka yang diketahui pernah menjalani hukuman di penjara dengan kasus yang sama.

“Para telah bekerja maksimal, dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya, Jumat (5/1/2021).

Sumardji mengatakan kedua tersangka ditangkap saat mengonsumsi sabu di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Sumardji berharap penangkapan dua itu bisa membuat pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa.

Terdapat barang bukti yang telah disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram.

Dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram; tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika sabu 3,2 gram; 13 bungkus plastik berisi 1300 butir pil .

“Juag disita dua unit timbangan elektrik,” kata Kompol Sumardji.

Kemudian tiga pak plastik klip, dua buah HP milik tersangka EPC, dua buah HP milik tersangka (EP), dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.

Tersangka juga mengakui perbuatannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang saat ini masih dalam pencarian ().

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196, dan pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

Editor: Azriel