Polisi Tangkap Dua Pria Transaksi Sabu di Konter HP Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang pria warga Dusun Bedrek Utara, RT 02 RW 01, Grogol, Kecamatan Grogol, , Jawa Timur ditangkap saat transaksi narkotika sabu di dalam desa setempat.

Kedua pengedar sabu diketahui bernama tersebut Pitoyo (42) dan M Rifai (28) yang merupakan warga desa Grogol. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres .

“Benar, ditangkap dua pelaku narkoba di konter HP. Tersangka masih diperiksa ,” kata Kasubbag Humas Kota, Kompol Kamsudi, Jumat (12/2/2021).

Informasi yang diperoleh Jurnal Jatim, dua budak sabu itu digerebek petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Kamis siang, 11 Februari 2021 sekitar pukul 12.45 WIB.

Kamsudi mengungkapkan, dari kedua pengedar itu, polisi menyita dua plastik klip yang berisi narkotika sabu-sabu masing-masing 0,18; satu ponsel; seperangkat alat isap sabu dan tunai Rp200.000.

sabu disimpan tersangka Rifai di bawah etalase konter HP miliknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kamsudi mengimbau, warga yang mengetahui ada peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Karena, narkoba itu merusak generasi bangsa.

“Kami imbau warga jika ada peredaran narkoba dan juga tindak pidana lainnya segera lapor dan akan kita tindaklanjuti demi kondusifitas Kamtibas di wilayah hukum ,” imbaunya.

 

Editor: Hafid