Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua orang sopir ditangkap polisi di depan terminal bus Anjuk Ladang, Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (16/2/2021) karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial AG (38), warga Dusun Tampang, Kecamatan Wilangan, Nganjuk dan HDC alias Gerih (28) asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruamg penyidik Satresnarkoba,” kata Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara kepada Jurnal Jatim, Rabu (17/2/2021).
Roni mengungkapkan, tersangka AG ditangkap di depan terminal Anjuk Ladang, sedangkan Gerih diamankan di depan minimarket yang tidak jauh dari lokasi penangkapan AG.
Dari tersangka AG, disita 1 plastik klip berisi sabu 0,38 gram yang disimpan di saku jaketnya. Sedangkan dari tersangka Gerih, menyita 1 plastik klip berisi sabu 0,48 gram di saku celana depan.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu-sabu.
“Berdasar pengakuan tersangka Gerih, bahwa dia mendapat sabu dengan cara membeli dari AG seharga Rp200.000,” jelasnya.
Penangkapan kedua sopir itu merupakan hasil penyelidikan polisi atas informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering turun di Terminal Nganjuk yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Hingga saat ini, petugas masih memburu seorang pemasok sabu kepada AG yang identitasnya berinisial ABH asal Perak, Surabaya. Polisi juga telah menetapkan ABH sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel