Melawan Satgas COVID-19, Pemilik Warkop di Tuban Ditetapkan tersangka

, Jurnal – Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Tuban, Jawa Timur ditetapkan karena melawan atau menghalangi-halangi petugas Satgas COVID-19 Tuban ketika sedang melakukan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ().

Tersangka yakni Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak, pemilik warung kopi “wrong way” yang berada di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.

Meski telah berstatus tersangka, tetapi Tatak tidak ditahan dan hanya dikenakab wajib lapor. Alasan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di mapolres setempat, pada Senin, (15/2/2021).

Tersangka dijerat terkait tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas ketika menjalani operasi terpadu penertiban Prokes COVID-19.

Termasuk, menghalangi-halangi petugas ketika menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/351/414.012/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban.

“Ancaman hukum tersangka satu tahun empat bulan,” jelas Ruruh didampingi AKP Yoan Septi Hendri.

Bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polres, dan Dinas Perhubungan () Tuban menggelar operasi yustisi PPKM, Sabtu malam, (30/1/2021).

Operasi itu dengan sasaran sejumlah warung agar menerapkan protokol (prokes) selama PPMK dalam rangka memutus matarantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Saat petugas sampai di warungnya Tatak. Tiba-tiba, pemilik warung tidak terima dan menghalangi petugas dengan menggunakan nopol S 8646 HJ, dan berupaya menabrakkan mobilnya ke arah mobil truk petugas.

“Satu unit kendaraan pick up Grand Max warna putih beserta kunci dan STNK diamankan sebagai ,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Tak hanya itu, Tatak juga terlihat mengamuk dan melawan petugas dengan nada mengancam. Aksi itu dipicu karena pemilik warung merasa keberatan warungnya dirazia oleh petugas gabungan.

“Alasannya tersangka melakukan hal itu karena keberatan, dan tidak paham. Seharusnya dia tidak melakukan hal itu,” tegas polisi kelahiran Ngawi itu.

Atas kejadian itu, Ruruh mengimbau agar kejadian itu tidak terulang lagi. Sebab, anggota dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir, dan kejadian serupa tidak ada lagi,” Ruruh memungkasi.

 

Editor: Hafid