Nganjuk, Jurnal Jatim -Seorang pemuda mahasiswa digerebek polisi saat sedang menunggu pembeli narkotika sabu di warung kopi Mbah Surip, masuk Dusun Gondang, Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Saat ditangkap, pria berinisial RW (29) asal Desa Drenges, Kecamatan Kertosono itu membuang sabu di warung tersebut. Ia tak berkutik saat petugas mengetahui perbuatannya itu.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengungkapkan penangkapan tersangka RW dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kertosono, Nganjuk.
“Kemudian, anggota unit reskrim Polsek Kertosono berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Rony dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Dalam penyelidikan itu diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut adalah RW. Lalu, pada Minggu (31/1/2021) jam 18.30 Wib, polisi menggerebek RW yang saat itu berada di warung kopi milik Mbah Surip.
Pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu di bawah tempat duduknya. Namun aksi tersangka diketahui oleh polisi.
“Pada saat diamankan, tersangka membuang 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram di bawah tempat duduknya di dalam warung,” jelasnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Kertosono beserta dengan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Dari interograsi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya yang akan diberikan kepada teman atau pembelinya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas (DPO).
“Pada hari itu juga, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, di dalam lemari plastik di bawah tumpukan baju dalam kamar tersangka ditemukan 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.
Selain itu, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet, kertas lebel harga, 2 buah sedotan. Dan di kamar satunya didapati 1 buah wadah plastik warna hijau berisi 5 buah plastik klip kecil kosong dan 1 plastik berisi 31 sedotan.
“Pada saat itu tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temanya yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjuut, tersangka ditahan di Polsek Kertosono. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid