Nganjuk, Jurnal Jatim – Delapan orang pemuda sok jago yang melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum atau di jalanan dengan cara pengeroyokan diringkus aparat kepolisian Nganjuk. Satu tersangka masih berusia di bawah umur.
Kedelapan tersangka yakni Agung Bayu Hariseno (22) warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk. Kemudian Supriyanto alias Yip; Sudarno alias Gembel; Yulianto alias Nonong; Ragil Adi Nugroho; Andre Wijaya; Mustakhim; dan AS di bawah umur.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, modus para tersangka menghadang pengendara sepeda motor yang melintas. Setelah itu mereka tidak segan-segan menganiaya korbannya.
Kekerasan yang dilakukan mereka yakni melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan benda-benda keras seperti batu dan pecahan batu bata hingga korbannya tak berdaya.
“Mereka tak segan-segan melukai korban dengan benda keras dan merusak sepeda motor yang di pakai oleh korban,” jelas Harviadhi dalam rilisnya, Rabu (10/1/2021).
Peristiwa di dua TKP
Dikatakan dia, kedelapan tersangka yang dibekuk telah melakukan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan di dua tempat kejadian perkara desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek.
Pertama, tersangka Agung melakukan kekerasan terhadap korbannya BNK (17) yang melintas di Desa Sumberwindu dengan mengedarai sepeda motor honda CBR pada Minggu 31 Januari.
Kemudian, tujuh tersangka lainnya pada 24 Januari melakukan penghadangan dan penganiayaan FBP (27), pengendara motor honda Scoopy yang melintas di desa setempat.
“Dalam aksinya mereka menendang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan terluka,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Batu itu mengatakan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan kanan, serta mulut terluka sampai bagian dagu hingga mengeluarkan darah.
Harviadhi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya jangan sampai keluar rumah sendirian terutama di malam hari. Selain itu diharapkan peran serta masyarakat apabila ada sekelompok pemuda atau orang mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib.
“Hindari anak-anak yang masih di bawah umur keluar rumah tanpa ada yang mendampingi terutama di malam hari,” imbaunya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pecahan batu bata dan batu, dua sepeda motor milik korban yakni honda Scoopy Nopol AG 6326 VAK dan Honda CBR Nopol 4773 WBD serta hasil visum korban dan juga sebuah jaket.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1),(2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Azriel