Nganjuk, Jurnal Jatim – Mahasiswa berinisial MSA (30), asal Desa Lambang Kuning, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur dibekuk polisi karena menyalahgunakan narkoba sabu-sabu.
Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk mengatakan tersangka MSA merupakan jaringan RW yang telah ditangkap unit reskrim Polsek Kertosono, Nganjuk pada Minggu (31/1/2021) lalu.
“Tersangka MSA berstatus mahasiswa, ia merupakan jaringan pelaku RW yang telah ditangkap sehari sebelumnya,” kata Rony kepada Jurnaljatim.com, Selasa (2/2/2021).
MSA ditangkap di depan minimarket Jalan Raya Lengkong, masuk desa Lambang Kuning, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Senin 1 Februari 2021 jam 15.30 Wib atau sehari usai RW dibekuk.
Rony mengemukakan, saat itu barang bukti sabu yang ada pada tersangka RW sebagian sudah di jual kepada MSA. Penyidik lalu mengambangkannya dan melakukan penangkapan terhadap MSA.
Dari tangan MSA, polisi mengamankan satu poket narkotika sabu seberat 0,24 gram yang dibeli dari pelaku RW. Selain itu, juga disita perangkat alat isap dan ponsel sarana untuk berkomunikasi.
“Tersangka MSA membeli narkoba sabu dari RW dengan harga Rp750.000 dan pengakuannya dikonsumsi sendiri,” kata Roni.
Atas perbuatannya, pemuda mahasiswa itu mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat ( 1 ) hurup a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel