Transaksi Sabu, Dua Pemuda Tarokan Kediri Ditangkap Polisi

Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang Tarokan, Kabupaten Kediri, yang sedang transaksi narkotika ditangkap unit reskrim , Kediri Kota.

Mereka yakni kuli bangunan bernama Nurkolis (39), warga Dusun Pilangbangu, RT 003 RW 001, dan Mohammad Alfan (36), pedagang, warga Gg VI, RT 002 RW 001, Kedungsari.

Keduanya dibekuk di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto , Minggu (17/1/2021) siang, sekitar pukul 01.15 WIB.

Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan mereka atas informasi masyarakat yang akan melakukan di sekitar TKP.

“Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan,” kata Kamsudi, Senin pagi (18/1/2021).

Di lokasi itu, petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan. Lantas, petugas mendekati dan petugas melakukan .

“Saat digeledah ditemukan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram,” katanya.

Kemudian, petugas mengamankan dan membawa mereka berdua beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,41 gram dan 2 buah HP  milik kedua pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

 

 

Editor: Hafid