Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang warga Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang sedang transaksi narkotika sabu-sabu ditangkap unit reskrim Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota.
Mereka yakni kuli bangunan bernama Nurkolis (39), warga Dusun Pilangbangu, RT 003 RW 001, dan Mohammad Alfan (36), pedagang, warga Gg VI, RT 002 RW 001, Desa Kedungsari.
Keduanya dibekuk polisi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Minggu (17/1/2021) siang, sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan mereka atas informasi masyarakat yang akan melakukan transaksi Narkoba di sekitar TKP.
“Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan,” kata Kamsudi, Senin pagi (18/1/2021).
Di lokasi itu, petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan. Lantas, petugas mendekati dan petugas melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram,” katanya.
Kemudian, petugas mengamankan dan membawa mereka berdua beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,41 gram dan 2 buah HP milik kedua pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Editor: Hafid