Tuban, Jurnal Jatim – Kasus asmara terlarang atau perselingkuhan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang istri diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria lain saat ditinggal suami kerja mencari nafkah.
Ks (36) istri dari Sa (40) diduga selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial SIA (33) di dalam rumahnya disalah satu desa, di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Pria lain itu merupakan salah satu perangkat desa dan kini kasus itu masih ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Terbongkarnya dugaan perselingkuhan itu setelah Sa bersama warga melakukan penggerebekan dan memergoki istrinya dengan pria lain. Mereka lalu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Awalnya Sa mencurigai istrinya memiliki pria lain. Sa yang saat itu sedang bekerja merantau, lalu pulang ke di Tuban untuk mengecek kebenarannya.
“Pelapor (Sa) sebelumnya bekerja di Kalimantan, dan secara diam-diam dia pulang untuk mengecek kebenarannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (8/1/2020).
Setibanya di rumah usai bekerja, Selasa malam (5/1/2021) pukul 23.30 WIB, Sa mendapatkan informasi bahwa di dalam rumahnya ada seorang laki-laki lain.
Kecurigaan Sa semakin menguat, karena di dalam rumah itu biasanya hanya tinggal istri dan anaknya. Sa lalu minta bantuan warga untuk menggerebek.
“Dari kecurigaan itu, S minta bantuan warga dan juga Linmas untuk melakukan penggerebekan,” ujar Yoan.
Setelah itu, sejumlah warga mengepung lalu Sa mendobrak atau membuka paksa pintu samping rumah.
Dalam suasana yang remang-remang, Sa melihat laki-laki lain tidak memakai baju keluar dari rumahnya dan berusaha kabur.
“Pelapor melihat seorang laki-laki, tidak memakai baju hanya memakai celana pendek saja keluar dari dalam rumah namun pelapor dan juga warga berhasil mengamankan laki-laki itu,” jelas Yoan.
Setelah berhasil diamankan, laki-laki yang diketahui sudah memiliki istri itu digelandang ke balai desa setempat untuk diadili. Namun, saat itu di balai desa tidak bertemu dengan kepala desa.
“Saat di balai desa tidak bertemu pak kades, dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Montong,” jelasnya.
Keesokan hari, anggota Polsek Montong melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membuat bahan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Yoan menyebut dalam perkara dugaan perselingkuham tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan.
“Barang bukti telah diamankan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan,” pungkasnya.
Editor: Hafid