Kediri, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki lulusan SMA, Ody Bagus Manggara (34), warga Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba sabu-sabu dan pil koplo.
Tersangka Ody Bagus disergap polisi di depan rumah, Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Senin (18/1/20211), sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu 0,52 gram, 610 butir Pil dobel L, tas slempang warna biru dan satu unit handphone.
Kasubbag humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengungkapkan Ody ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah itu.
Petugas Satresnarkoba Polresta Kediri bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapati nama Ody yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Petugas melakukan pengecekan dan pengintaian disekitar lokasi dan ternyata benar,” kata Kamsudi, Selasa (19/1/2021),
Selanjutnya, dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka Ody beserta barang bukti. Saat ditangkap, tersangka Ody juga tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka Ody sudah ditahan di Mapolresta Kediri, dan kasusnya dalam pengembangan,” tegasnya.
Polisi menjerat tersangka Ody dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kamsudi mengimbau pada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitar wilayahnya untuk segara lapor ke pihak kepolisia. Sebab, narkoba harus diberantas hingga ke akarnya karena narkoba telah merusak generasi muda.
“Kami minta masyarakat yang tahu ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain di sekitarnya segera melapor untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Editor: Hafid