Polisi Bekuk Dua Laki-Laki Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Petugas satuan reserse narkoba Nganjuk, Jawa Timur menangkap dua orang pengedar yang beroperasi di wilayah hukum setempat.

Dua orang itu, yakni WA (36) Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan KR (44) warga Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

“Kedua pengedar itu berdiri sendiri atau tidak saling terkait,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Selasa (19/1/2021).

Tersangka WA ditangkap di rumah Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Nganjuk atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AH warga setempat.

yang diamankan 5 bungkus plastik klip diduga berisi nakotika sabu-sabu, masing-masing 10,40 gram; 1,17 gram; 1,12 gram; 1,10 gram dan 1,07 gram.

Selain itu, petugas juga menyita lima butir warna merah muda yang dibungkus plastik klip, kartu ATM, dompet dan HP serta 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia nopol H 1846 E.

“Tersangka AW mengaku mendapat sabu dari TR asal yang saat ini ditetapkan DPO,” kata Rony menjelaskan.

Berikutnya, kata Rony, tersangka KR ditangkap polisi ketika sedang berada di teras rumah Perum Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk. Diduga ia baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan laki-laki itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,19 dan 1 unit merek realme yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

“Pengakuan tersangka KR membeli sabu-sabu dari seorang DPO berinisial EK ,” jelas Rony.

Kedua tersangka yakni WA dan KR sudah di tahan di Polres Nganjuk. Tersangka WA dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), sedangkan KR disangkakan pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Azriel