Calon Tersangka Meninggal, Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Aset Rp5 Triliun

, Jurnal Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan Penyidikan kasus tindak pidana Yayasan Kas (YKP) dengan nilai aset Rp5 triliun.

Penyidikan itu dihentikan karena seseorang yang akan dijadikan calon dalam kasus itu telah .

Penghentian YKP tertuang dalam surat perintah Kepala Kejati Jatim (Kajati) no.krim 2246 15/12/2020 tentang perintah pemberhentian kasus korupsi.

Salah satu alasan yang tertuang dalam surat adalah kasus itu tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya.

Sebab, satu orang yang akan dijadikan tersangka telah meninggal dunia. Yaitu, H. Sunarto Sumoprawiro, mantan Surabaya.

“Maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudy Irmawan, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, Rudy menyebut aset senilai Rp5 triliun itu telah dikembalikan oleh kepengurusan dan pengelolaan yayasan kepada Pemerintah Kota Surabaya oleh para pengurus lama. Sehingga, dalam kasus itu dianggap sudah tidak lagi ditemukan adanya unsur kerugian negara.

“Penyerahan penguasaan dan pengelolaan YKP kepada telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga disitu tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka (pengurus lama, red) menyerahkan pengelolaan secara sukarela, menurut UU tentang Yayasan,” ujarnya.

Meski proses penyidikan dihentikan, namun penyidikan dugaan kasus korupsi itu bisa dibuka kembali bila ada bukti baru yang ditemukan.

“Bila ada bukti baru bisa kita buka kembali. Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” katanya menegaskan.

Kasus mencuat tahun 2012

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP tersebut milik Pemkot Surabaya sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. Penyidikan kasus itu sebelumnya sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.

 

Editor: Azriel