Buronan Penggelapan Mobil Rental Mojokerto Ditangkap Polisi di Jombang

Mojokerto, Jurnal Jatim – Tim buser rajawali satuan reserse kriminal , berhasil menangkap seorang buronan kasus rental tahun lalu.

penipuan dan atau penggelapan mobil rental tersebut, laki-laki berinisial CD alias SO (62), salah satu warga di Kecamatan Trowulan, , Jawa Timur.

Tersangka SO diciduk polisi disalah satu tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim. Saat ditangkap, ia masih memakai sarung dan peci.

Informasi dihimpun, bulan November 2019 lalu, tersangka meminjam mobil rental di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Namun mobil itu sampai sekarang tidak dikembalikan.

Justru malah digadaikan lalu tersangka melarikan diri. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kota. alami kerugian Rp120 juta.

Setelah satu tahun pengejaran, kakek 62 tahun itu tak berkutik saat dibekuk tim buser satreskrim Polresta Mojokerto ditempat persembunyiannya. Ia kini tengah diperiksa polisi dan dijebloskan ke penjara.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, Jumat (29/1/2021).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil rental dengan ancaman penjara selama empat tahun.

 

Editor: Hafid