Tuban, Jurnal Jatim – Polisi menetapkan tiga orang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah pasien positif COVID-19, Ali Rozikin (49).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi yakni NU (38), AA (32), dan N (53), yang merupakan kerabat atau keluarga dari pasien COVID-19 tersebut.
Mereka mengambil paksa dan congkel peti jenazah pengasuh pondok pesantren Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 212 KUHP.
“Mereka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).
“Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” lanjut mantan Kapolres Madiun ini.
Kronologi kejadian
Ruruh mengatakan kejadian itu bermula, Ali Rozikin meninggal karena terpapar COVID-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, jenazah Ali Rizikin dirujuk ke RSUD dr. Koesma, Kabupaten Tuban, untuk dilakukan pemulasaran jenazah.
“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan karena pasien meninggal positif COVID-19,” terangnya.
Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah kemudian dibawa dengan menggunakan dua kendaraan ambulans serta dikawal petugas Satlantas Polres Tuban.
Dalam pengawalan itu, kendaraan paling depan (pertama) yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah mobil ambulans yang membawa jenazah.
“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas COVID-19 yang akan mengubur jenazah,” ujar mantan Kapolres Madiun itu.
Setiba di rumah almarhum, rombongan pembawa jenazah masuk lewat samping rumah, tepatnya di depan Musala Nurul Qomariyah, Desa Karangtengah sekitar pukul 03.00 Wib.
Kemudian ketiga tersangka menghadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat. Kendaraan ambulans yang membawa jenazah dihentikan tersangka.
“Saat itu Kapolsek Jatirogo, anggotanya serta tim tugas COVID-19 memberikan perintah dan imbauan agar jenazah dimakamkan secara prokes,” katanya.
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah.
Setelah itu, ketiga tersangka langsung mengangkat peti jenazah pasien COVID-19 tersebut untuk dibawa ke Musala Nurul Qomariyah.
Di situ, tersangka NU mencongkel peti dengan menggunakan linggis lalu mengeluarkan jenazah almarhum yang meninggal positif COVID-19 berdasarkan hasil swab.
“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Ruruh didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
Setelah jenazah dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau menggunting plastik dan kain kafan pada jenazah.
Selanjutnya, ke-3 tersangka mengangkat jenazah almarhum untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Jenazah dibawa keluar samping musala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” pungkasnya.
Editor: Hafid