Nganjuk, Jawa Timur – Empat orang pengedar narkotika sabu sabu diringkus tim Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur di tempat berbeda beserta barang buktinya pada akhir bulan Januari 2021 ini.
AKP Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk mengemukakan keempat tersangka yaitu Dhany Hermawan (35), asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri; M Risky Affandi (22) asal Desa Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Kemudian Suko Wahono Suta (30) asal Sempaja Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur serta Muhamad Jainal Abidin (22) warga Tempel, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk
“Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (39/1/2021). Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satresnarkoba untuk dikembangkan,” kata Roni.
Berdasar keterangan tertulis yang telah didapat Jurnaljatim.com, Dhany disergap aparat kepoliah di warung dekat stadion, Lingkungan Kujonmanis, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu 0,47 gram, perangkat alat isap, ponsel, serta sepeda motor honda beat nopol AG 4354 JM milik tersangka.
“Diduga dia sedang menunggu pembeli. Sebab, pengakuannya sabu itu pesanan rekannya bernama Bugker warga Tanjunganom yang masih diburu,” katanya.
Pada saat itu, Dhany juga mengaku jika kristal haram itu didapat dari rekannya Risky. Selanjutnya Risky dibekuk ketika berada di warung kopi Desa Ngetrep, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
“Dari Risky disita handphone (HP) yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” kata Rony.
Sementara itu, untuk tersangka Wahono diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan terminal Nganjuk tepatnya di dalam area SPBU Tanjunganom. Saat itu Wahono sedang duduk bersama temannya.
Rony mengatakan, dalam penggeledahan polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu masing- masing 0,60 gram dan 0,40 gram.
“Petugas juga menyita 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor CB warna merah hitam nopol AG 6783 HR,” jelasnya.
Dihadapan polisi, Wahon mengaku dua plastik klip itu didapat dari Jaenal. Nah, kebetulan Jaenal saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di sekitar lokasi. Seketika itu, petugas membekuk Jainal.
“Pengakuannya sabu-sabu itu pesanan seseorang bernama Iman asal Kediri. Saat ini masih DPO dan dalam pengembangn,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel