10 Pemuda Pamekasan Curi Kotak Amal di 18 TKP Untuk Pesta Sabu

Surabaya, Jurnal Jatim–  Tim resmob satreskrim , Jawatimur menangkap 10 orang pemuda komplotan masjid dan kotak amal di tempat umum di kawasan Pamekasan, Pulau Madura.

Komplotan pelaku rata-rata masih berumur belasan tahun. Mereka nekat menyikat kotak amal di sejumlah tempat dan hasilnya dipakai untuk .

Aksi pencurian kotak amal para mereka sempat viral di media sosial. Berbekal kamera CCTV yang viral, polisi bergerak cepat memburu para pelaku dan berhasil meringkus 10 orang.

Kesepuluh pelaku yakni FDK (17) warga Samatan; RM (15) warga Bugih; MI (18) warga Bettet; SB (19) warga Gladak Anyar; RFY (19) warga Rombuh; AF (17) warga Bugih; Nofalul Khoirul Anam (21) warga Kadur.

Berikutnya Mohammad Dafir (20) warga Palengaan Laok, Dn (17), warga Blumbungan dan Ach Idris Efendi (20), warga Rombuh. Kesemuanya dari Kabupaten Pamekasan, .

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan komplotan pelaku pencurian itu diringkus tim Sakera Saksi Satreskrim Polres setempat di Pamekasan.

“Komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP wilayah Pamekasan, Pulau Madura, Jatim,” ujar Apip.

Selain mencuri kotak amal di masjid, tersangka juga melakukan pencurian di beberapa tempat yang tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, di antaranya di sejumlah dan .

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, Mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M 5852 CA, Kendaraan Suzuki Satria, Kendaraan Yamaha Mio.

Kemudoan 8 unit ponsel, kipas angin dan Soundsystem, serta pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya  7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hasil kejahatannya para pelaku digunakan untuk pesta sabu.

“Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,” kata Gatot, (27/1/2021)

Gatot pun mengimbau kepada para korban atau masyarakat Pamekasan yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan kotak amal diharapkan segera melapor ke kantor polisi.

“Untuk warga masyarakat Pamekasan, silahkan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang , barang kali pelakunya sama seperti yang diamankan oleh anggota Polres Pamekasan,” ujarnya.

 

Editor: Hafid