Blitar, Jurnal Jatim – Unit PPA Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur mengamankan dua pemuda yang tega memperkosa anak berusia di bawah umur. Salah satu dari pelaku adalah tetangga korban.
Dua pria yang ditangkap yakni MJW (24) warga Kecamatan Talun dan FBR (24) warga Kecamatan Wlingi. Saat ini, keduanya telah ditahan oleh polisi.
Informasi yang dihimpun Jurnaljatim.com, sebelum melampiaskan aksi bejatnya, kedua pelaku yang sehari-hari sebagai kuli bangunan dan sopir mencekoki korban minuman keras (miras) hingga mabuk.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi bulan November lalu. Bermula gadis 13 tahun itu dichat oleh tersangka FBR dan diajak jalan-jalan.
Lantaran mengenal tersangka dan bertetangga, korban tidak menaruh curiga dan mengiyakan ajakan FBR.
“Korban dijemput di rumah oleh tersangka dan mereka berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor,” kata Fanani, Senin (14/12/2020).
Dalam perjalanan, FBR mengajak korban untuk membeli miras. Setelah itu mereka menuju rumah tersangka MJW, dan menggelar pesta miras. Karena mabuk mereka bertiga kemudian tidur di satu kamar.
Tersangka MJW kemudian keluar kamar dan meninggalkan FBR dan korban. Dalam keadaan mabuk, FBR memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya.
Setelah selesai FBR keluar kamar dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Setelah itu, MJW masuk ke kamar dan menyetubuhi korban.
“Korban kemudian dipulangkan keesokan paginya,” ujar Fanani.
Saat berada di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yakni diperkosa oleh kedua tersangka.
Ayah korban marah dan melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka kemudian diamankan.
“Salah satu tersangka, MJW juga diketahui merupakam residivis kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hafid