Surabaya, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap petugas Jasa Marga yang sedang patroli jalan tol. Dia kedapatan membawa ganja yang dibelinya secara online.
Pegawai jasa marga yang ditangkap bernama Arif Trilaksana (24). Ia sebelumnya sudah menjadi target operasi polisi atas pengembangan kasus sebelumnya.
“Pekerjaan tersangka pegawai tetap jasa marga. Pada saat penangkapan, anggota opsnal mengejar di jalan arus tol Gempol –Pasuruan,” ujar Kanit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudi Syaeful Mamma, Kamis (3/12/2020).
Dalam penangkapan, polisi menemukan dua poket ganja seberat 2 gram yang ditaruh dalam tas Arif. Barang haram itu dibeli melalui daring dan dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kota Surabaya.
“Beli secara online Rp100 ribu lebih. Pengiriman diranjau di salah satu daerah di Surabaya,” katanya.
Selanjutnya, Arif dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dites urine dan positif mengonsumsi ganja. Arif kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Dari hasil pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan transaksi secara online,” ujarnya.
Arif berdalih baru dua kali menikmati ganja. Ia beralasan terpaksa mengonsumsi ganja karena susah tidur hingga mengganggu kesehatannya. Dengan ganja, ia lebih mudah tidur dengan lelap.
“Ganjanya dipakai sendiri karena susah tidur. Baru dua kali ini,” akunya
Sampai saat ini, tim penyidik kepolisian terus mengembangkan dan mengejar orang yang menjalankan bisnis narkoba secara online tersebut.
Editor: Hafid