Transaksi Pil Koplo di Nganjuk, 2 Pengedar Asal Tarokan Kediri Ditangkap

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seakan tak ada habisnya peredaran narkoba ini. Terbukti, polisi kembali menangkap 2 orang pengedar obat terlarang jenis di Nganjuk, Jawa Timur.

Dua pengedar tersebut masing-masing berinisial SK (32) dan WW (31). Keduanya merupakan warga Dusun Templek, Sumberduren, Tarokan, , Jawa Timur.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Diduga saat itu sedang transaksi narkoba jenis pil .

“Penangkapan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di tempat itu pada Minggu 22 November jam 21.30 WIB,” kata Rony, Senin (23/11/2020).

Dijelaskan Rony, SK sehari -hari pekerjaanya tukang bor sumur, sedangkan WW berstatus lajang yang pekerjaanya sebagai mekanik.

Dari kedua laki-laki itu, polisi mengamankan barang bukti 80 butir pil dobel L, hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, 2 buah serta 1 unit motor honda Vario warna hitam.

“Pengakuan SK, pil dobel L itu didapat dari AR warga Tarokan, Kabupaten Kediri yang sudah ditetapkan ,” jelasnya.

Rony menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) dan dilakukan penahanan di Mapolres Nganjuk.

SK dan WW dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang -undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana.

 

Editor: Hafid