Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu sabu. Pelaku berinisial SY, salah satu warga Desa Kedungdowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga poket sabu. Masing-masing 0,28 gram; 0,22; gram; dan 0,36 gram. Jumlah total keseluruhan sabu berat kotor 0,86 gram.
Selain kristal haram tersebut, petugas kepolisian juga menyita alat isap sabu, pipet kaca, korek api, ponsel, buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka RY.
Kasubbahumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan anggota Satresnarkoba menggerebek rumah pria 28 tahun itu pada Minggu malam (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Saat penggeledahan rumah juga disaksikan RT setempat. Tersangka saat itu tidak melakukan perlawanan,” kata Roni.
Setelah terbukti memiliki dan menyimpan sabu, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui sabu yang ditemukan di dalam rumahnya adalah miliknya. Dia merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat 1 huruf a Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid