MALANG, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial SA (19) diamankan Satreskrim Polres Malang Kota, Jawa Timur akibat perbuatannya mencabuli anak majikan-nya berinisial N yang masih berusia 14 tahun.
Pemuda asal Cianjur itu melakukan perbuatan asusila di rumah korban yang juga menjadi tempat kerja pelaku di Jalan Prof Yamin, Kota Malang pada 1 November 2020 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang tidur. Pelaku berpura-pura meminjam charger handphone setelah itu melakukan aksi bejatnya.
Pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan mengancam akan memukul jika korban berteriak. Lalu tangan kanan korban beraksi dan melakukan pencabulan dengan melepas celana korban.
“Pelaku juga menciumi bibir dan dada korban,” kata dia, Jumat (7/11/2020).
Setelah itu, SA melarikan diri ke arah Terminal Arjosari. Pelaku berencana untuk kabur ke Jakarta dan bahkan sudah membeli tiket. Namun, belum sempat pelaku melarikan diri, orang tua korban berhasil mengejarnya ke Arjosari lalu membawanya ke Mapolresta Malang Kota.
“Pelaku ini dicari sampai ke Terminal Arjosari, karena pelaku ini sempat hendak kabur ke Jakarta,” katanya.
Leonardus menambahkan pelaku merupakan anak buah dari ayah korban yang memiliki usaha konveksi dan baru bekerja selama empat bulan. Sehari-hari, SA kerap dimarahi oleh ayah korban.
Nah, gara-gara itu SA mengaku sakit hati. Dendamnya kemudian ia lampiaskan dengan mencabuli anak bosnya tersebut.
“Saya selalu dimarahi sama bapaknya. Setiap ada kesalahan saya yang selalu dimarahi,” ucap SA berdalih.
Atas perbuatannya, SA dikenai Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Hafid