Kediri, Jurnal Jatim – Seorang pengedar narkoba bernama Tri Zatmiko (34) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Dari tangan pelaku diamankan Narkotika sabu dan obat-obatan terlarang.
Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan pria berambut gimbal itu dibekuk di rumahnya Jalan Ngadisimo, Gg II buntu 60 RT 02 RW 09, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kamsudi, Kamis pagi (12/11/2020).
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 27,01 gram; 10,17 gram; 10,16 gram; 3,00 gram; 1,00 gram; 31 butir pil ineks (ekstasi); 1000 butir pil dobel L; 1 unit timbangan digital; 1 unit handphone dan 1 pak klip plastik kecil.
Penangkapan pelaku, lanjut Kamsudi, merupakan upaya serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota.
Atas perbuatannya, pria bertato tersebut dijerat undang undang berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Hafid