Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pria yang sedang duduk menunggu pembeli sabu di dalam rumah termasuk lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Diketahui, pria itu berinisial DA (38), asal Pulo Wonokromo Wetan, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka ditangkap pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB beserta barang buktinya,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Jumat sore (6/11/2020).
Barang bukti yakni 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram; 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa pemakaian narkotika jenis sabu; seperangkat alat isap sabu, 1 buah HP merk OPPO dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna silver metalik.
Penangkapan pengedar kristal putih tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kecurigaan itu mengarah pada DA yang bekerja sebagai sopir.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 3 hari di sekitar lokasi,” kata Roni.
Setelah cukup bukti, petugas menggerebek tersangka yang sedang duduk di dalam rumah diduga sedang menunggu pelanggan sambil mengonsumsi sabu. Polisi kemudian membekuknya.
Dalam penggeledahan tubuh, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam saku celana serta alat isap yang ditaruh di atas kursi dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan interograsi, tersangka DA mengaku sabu tersebut akan diantar kepada temanya di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom
yang sekarang masih dalam pengejaran dan masuk DPO.
“Narkotika jenis sabu tersebut didapat DA dari Kota Surabaya dengan cara sistim ranjau,” jelas Rony.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah dilakukan penahanan. Polisi menjerat DA dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid