Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Tempat Berbeda di Nganjuk

Nganjuk, , meringkus empat pengedar -sabu yang beroperasi di wilayahnya. Ke-4 pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Masing-masing tersangka yakni RSP (19) warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecmatan Nganjuk; GA (38) warga Desa Wilangan; PF (21) warga Desa Gedangklutuk, Kecamatan Sawahan serta DA (33) asal Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi media sosial adanya seseorang yang diduga menjadi perantara bisnis narkotika sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Pelaku yang ditangka adalah RSP di pinggir jalan depan Nganjuk pada Senin (9/11/2020) pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Rabu (11/11/2020).

Dari tangan RSP, diamankan 1 plastik klip sabu seberat  0,38; 1 buah HP merk Samsung warna gold, seperangkat alat isap, dan 1 motor merk Honda Beat nopol AG 4021 UE.

“Pengakuan RSP barang itu dari GA, selanjutnya dikembangkan menangkap tersangka GA yang sedang duduk di teras rumahnya,” lanjut Roni.

Keterangan yang didapat dari GA, lanjut Roni menjelaskan, barang haram itu dijula ke RSP melalui temannya PF. Korps bhayangkara tersebut lalu memancing dengan cara menelepon PF untuk datang menemui GA.

“Setelah datang, kemudian PF langsung diamankan anggota,” Roni menjelaskan.

Barang bukti yang diamankan dari GA dan PF, di antaranya seperangkat alat isap sabu; pipet kaca; tunai Rp750 ribu dan dua uni Handphone.

Sementara itu, tersangka DA digerebek polisi di rumahnya yang diduga sedang asyik mengonsumsi sabu. DA tak bisa mengelak lantaran petugas yang menggedah menemukan sejumlah paket sabu.

Barang bukti antara lain, 1 plastik klip berisi sabu masing-masing 0,85 gram; 0,83 gram; 0,54 gram; 0,21 gram; 4 buah alat isap sabu; timbangan digital;  sekop; pipet kaca dan ponsel,

“Tersangka DA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisial SA dari luar Nganjuk. Saat ini dalam pengembangan,” jelas Roni.

Atas perbuatannya, tersangka RSP dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1); tersangka GA dan PF dikenakan  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

sedangkan tersangka DA disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.