Kediri, Jurnal Jatim – Polsek Grogol Polres Kediri Kota menggerebek sebuah warung kopi (Warkop) yang menjual minuman keras (miras) di Dusun Sumbersari, Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penggerebekan di warung milik SN pada Senin pagi (9/11/2020) tersebut, petugas menemukan sejumlah miras jenis arak jowo dalam kemasan botol air mineral yang disembunyikan di dalam warung.
Yakni 2 botol miras arak jowo masing-masing ukuran 1500 mili liter, 1 botol miras ukuran kecil 600 mili liter, dan miras jenis anggur merah cap orang tua 620 mili liter.
Minuman beralkohol itu selanjutnya disita polisi karena diedarkan tanpa izin pihak yang berwenang. Tak hanya itu, penjual SN juga diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono mengungkapkan, penggrebekan itu dilakukan unit Sabhara setelah mendapat informasi masyarakat adanya peredaran minuman memabukkan di tempat itu.
“Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ternyata informasi itu benar. Dan selanjutnya penjual dan barang bukti kita amankan ke kantor Polsek,” kata Riko, Selasa (10/11/2020).
Dia menambahkan, penjual miras tanpa izin telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017.
Editor: Hafid