KEDIRI, Jurnal Jatim– Dua pasangan muda-mudi terciduk Satpol PP Kediri saat mesum di kamar kos lingkungan Kelurahan Ngadirejo, Jalan Masjid Al-Huda, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat malam (6/11/2020).
Masing-masing yakni pasangan inisial N.K.N (23) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kayen Kidul dengan FRN (21) warga Kelurahan Bandar Lor, Gang Tangkis, Kecamatan Mojoroto.
Dan pasangan inisial A.V.A (20) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren dengan M.R.F (20) warga asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Berada dalam kamar kos dengan kondisi mengunci pintu kamar dari dalam. Mereka pasangan bukan suami istri terindikasi tindak asusila,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid.
Terjaringnya dua pasangan bukan suami istri itu tindaklanjut dari aduan masyarakat jika rumah kos itu diduga digunakan tindak asusila. Warga resah lantaran banyak pasangan muda-mudi keluar masuk rumah kos.
“Setelah anggota melakukan pengecekan lokasi ditemukan dua pasangan bukan suami istri tersebut. Kemudian mereka kita amankan ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, kedua pasangan itu mengaku pacaran. Mereka kemudian diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa yang meresahkan masyarakat.
“Mereka mengaku pacaran. Setelah kita data dan pembinaan, selanjutnya orang tua atau keluarga masing-masing-masing dipanggil untuk serah terima guna pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Nur Khamid menambahkan, pemilik atau pengelola rumah kos dipanggil untuk di minta keterangannya. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Azriel