Pesta Sabu di Rumah, Mahasiswa di Nganjuk Digrebek Polisi

Nganjuk, Jurnal – Mahasiswa berinisial ASB (25) digerebek polisi saat pesta dengan temannya FA (36) di rumahnya Jalan Wilis 3, Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, , Sabtu (21/11/2020) dini hari.

Dari keduanya diamankan 1 pastik klip berisi sebuk kristal putih diduga sabu dengan berat 0,53; seperangkat alat isab sabu, 1 pipet kaca; 1 korek api gas, 1 skrop plastik, 2 cotton bud, dan dua unit ponsel Samsung.

Keterangan tertulis yang diterima , awalnya opsnal Satresnarkona Polres Nganjuk menangkap pemuda berinsial OSH (23) disebuah warung di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro.

Dari laki-laki tidak bekerja itu, disita 1 plastik klip berisi sebuk kristal putih diduga sabu 0,28 gram; 1 buah HP; 1 buah Kawasaki KLX warna silver; dan 1 unit sepeda motor merk honda supra X.

“Pengakuan OSH, sabu yang ia bawa merupakan pesanan temannya yang sekarang masih dalam pengembangan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (22/11/2020)

Ditelusuri lebih jauh lagi, OSH membeberkan jika barang haram itu didapat dari AFB. Seketika itu, korps seragam cokelat mendatangi rumah AFB di Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat.

Saat polisi datang, ASB diduga baru saja pesta sabu dengan rekannya FA di dalam rumahnya. Lalu, petugas lalu melakukan penggedahan dan ditemukan sabu 0,53 gram di saku celananya.

“Kemudian dari pengakuan ASB bahwa ia sebelumnya mengonsumsi bersama dengan FA. Sehingga FA yang merupakan pekerja serabutan warga Dusun Ngrajek  Desa , Kecamatan , Nganjuk turut diamankan,” katanya.

Ditambahkan Rony, pelaku ASB mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari JE asal Kota yang saat ini sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pengembangan.

“Jadi, dalam ini, diamankan tiga pelaku di tempat berbeda. Mereka ditangkap pada hari Sabtu (21/11/2020)  dengan waktu yang berbeda,” kata Roni menjelaskan.

Atas perbuatannya, OSH dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1). Sedangkan tersangka ASB dan FA dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Mapolres Nganjuk,” tutupnya.