Jombang, Jurnal Jatim – Kasus penyelundupan sabu kemasan kerupuk ke Lapas kelas IIB Jombang, Jawa Timur pada 11 November lalu masih terus didalami Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Polisi telah memeriksa seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Jombang, Nasiril Caki (25) yang diduga penerima kristal putih tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengatakan identitas pengirim dalam bungkusan kresek hitam berisi makanan dan sabu kemasan kerupuk adalah palsu.
Selain itu, nomor Handphone (HP) yang tercantum juga tidak teregistrasi. Itu diketahui setelah pihaknya melakukan pelacakan terhadap nomer itu.
“Sesuai kertas yang ada dalam bungkusan semua fiktif. Makanya kita menggunakan teknik yang lain agar kasus ini segera terbongkar,” katanya.
Setelah napi Nasiril diperiksa, polisi mendapati titik terang dengan bukti-bukti baru. Namun, bukti baru itu tidak disampaikan sebab guna kepentingan penyelidikan.
“Dan alhamdulilah pelaku sudah teridentifikasi, sudah kita kantongi, tinggal kita menunggu hari dan jamnya saja. Mohon doa restunya,” ujarnya.
“Pelaku masih profiling keterlibatannya siapa saja. Pokoknya masih kita dalami kalau sudah terungkap saya informasikan,” lanjutnya.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi itu menyebut jika kasus itu memiliki kesamaan dengan penyelundupan ribuan pil dobel L yang dimasukkan ke dalam buah salak bulan Agustus lalu.
Hanya saja, kemasan saat ini memakai kerupuk. Dari kesamaan cara dan modus sebelumnya, sangat memungkinkan pelaku merupakan satu jaringan.
“Kalau modusnya hampir sama dengan salak. Mungkin ini satu jaringan bisa jadi atau mungkin jaringan baru. Tapi kalau lihat modusnya hampir sama antara salak dengan kerupuk,” ucapnya.
Jika sebelumnya pihak Lapas menyebut pengirim adalah seorang perempuan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, diduga kuat pelakunya laki-laki.
“Kalau menurut Kalapas, waktu diperiksa adalah perempuan tapi data pengirim yang ditulis di kertas laki-laki (fiktif). Kita lihat di CCTV laki laki. Kita print out ulang CCTV agar segera terbongkar,” imbuhnya.
Pada pemeriksaan terhadap Napi yang divonis 2 tahun dan sudah menjalani hukuman 8 bulan mengakui sabu itu pesanannya. Namun pengiriman barang haram itu digagalkan petugas lapas.
“Dia mengakui memesan dari seseorang di luar lapas. Ya pembayarannya melalui transfer. Tapi, ini masih kita perdalam lagi siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang kedua ini, diamankan barang bukti tiga paket diduga sabu seberat 2 gram lebih. Selain itu juga 5 butir pil dobel L.
Barang terlarang itu telah dikirkm ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk mengetahui jenis dari kristal putih tersebut.
Editor: Azriel