Nganjuk, Jurnal Jatim – Pembobol rumah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil ) di Perumahan Zahro In 2 blok C / 2, Jalan Wilis, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dibekuk Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Tersangka adalah Yadi Subaeno alias Rakes (36) asal Dusun Beciro, RT 009 RW 003, Kelurahan Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap Unit Resmob Macan Wilis Polres Nganjuk di rumahnya pada Kamis 5 November 2020 pukul 14.00 WIB,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Minggu malam (8/11/2020).
Penangkapan pelaku merupakan upaya polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban Soegiartiningsih (46).
Rumah perempuan PNS tersebut dibobol pencuri pada 10 Agustus lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian ity, Soegiartiningsih kehilangan satu buah handphone (HP) dan uang jutaan rupiah.
“Anggota lalu melakukan upaya penyelidikan di daerah Kota Sidoarjo bersama dengan anggota Resmob Polres Sidoarjo,” kata Rony.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku mengarah pada Yadi. Petugas lalu menangkap Yadi yang pada saat itu kedapatan membawa ponsel hasil curiannya.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah Soegiartiningsih,” ujarnya.
Pria berambut gondrong itu membobol rumah korban dengan cara memanjat dinding selanjutnya masuk rumah melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat obeng.
“Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai sebesar Rp4.200 dan 1 unit HP merk Vivo V7 warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya, Yadi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pria bertato itu terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Hafid