Jombang, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mendalami Kasus penyelundupan diduga sabu kemasan kerupuk ke Lapas kelas IIB Jombang, Jawa Timur pada 11 November lalu.
Terbaru, pada hari ini Senin (23/11/2020), polisi menetapkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Jombang, Nasiril Caki (25), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan napi status tersangka setelah hasil labfor Polda Jatim keluar dengan hasil bahwa barang bukti kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan pil ineks.
“Hari ini napi berinisial NC kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk hasil Labfor sudah keluar pada Jumat (20/11/2020) kemarin. Bahwa, itu narkotika golongan 1 dan Ineks,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Senin (23/11/2020).
Mukid menegaskan, bukti sudah menguat untuk menetapkan pemuda bertato tersebut sebagai tersangka. Ia juga mengakui sebelumnya memesan sabu dan berhasil diselundupkan ke lapas dengan modus yang sama.
“Penyundupan pertama sabu 1 gram berhasil, lalu yang kedua ini, sabu 2 gram dan 5 butir pil ineks digagalkan petugas lapas. Modusnya sama yakni lewat kerupuk,” jelas Mukid di sela melakukan pemeriksaan NC untuk kedua kalinya di Mapolres setempat.
Belum diketahui secara pasti apakah sabu tersebut diedarkan lagi atau dikonsumsi sendiri di dalam Lapas. Mukid menyebut, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalaminya.
“Tersangka NC transaksinya dengan menghubungi seseorang dan pembayarannya melalui transfer. Apakah sabunya diedarkan lagi atau dikonsumsi sendiri, ini masih kita dalami,” tandasnya.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas pengirim barang haram tersebut dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Mukid tidak membeberkan identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut, sebab masih dalam penyelidikan anggota.
“Ada dua orang, sudah kita tetapkan sebagai DPO. Tidak kita sebutkan karena masih lidik. Mohon doanya segera tertangkap,” tandas perwira asal Tarokan, Kabupaten Kediri ini.
Ditambahkan Mukid, Napi lapas yang terjerat kasus narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114, 112 tentang Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Moch Mukid.
Pemberitaan sebelumnya, petugas Lapas Jombang mengagalkan paket bungkusan makanan dan kerupuk yang dikirim seorang pengunjung pada Rabu 11 November 2020 lalu.
Saat tim geledah memeriksa barang titipan tersebut, sang pengirim paket tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Petugas yang curiga kemudian langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.
Setelah dipencet satu persatu kerupuk tersebut, ternyata di dalam kerupuk itu ada 2 plastik hitam yang ditaruh di dalamnya kerupuk lalu direkatkan kembali.
Satu plastik itu serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu, satu plastik itu lima pil. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.
Editor: Azriel