Melintas Depan Polsek Kenduruan, 3 Truk Pengangkut Kayu Jati Ditangkap

Tuban, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian mengamankan tiga pengangkut tunggak kayu jati yang melintas di jalan raya Kenduruan, Kabupaten Tuban, .

Truk itu ditangkap karena diduga membawa kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Saat ini, kendaraan berikut muatannya di Mapolres Tuban. Sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan.

“Diamankan di depan Polsek Kenduruan pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 pukul 20.30 Wib,” ungkap Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu, (14/11/2020).

Berdasarkan , dugaan sementara kayu jati ilegal itu berasal dari KPH Kebonharjo terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Namun, wilayah hutannya sebagian besar masuk Kabupaten Rembang , sebagian lagi masuk Kabupaten Blora dan sebagian kecil masuk Tuban.

Kemudian tunggak kayu jati yang sudah dipotong itu diangkut menggunakan tiga truk yang diduga milik warga kecamatan Bangilan dan Sale, Rembang. Dimana, para pelaku itu diduga orang Jenu yang masuk jaringan wilayah Cepu, Jateng.

“Jumlah sekitar 3 kubik kayu pertukangan dan kayu sekitar 0.5 kubik yang dimuat dengan 3 truk,” katanya.

Hingga saat ini, Yoan mengatakan, atau pelaku masih belum disebutkan karena masih dalam proses pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Termasuk, dalam kasus itu juga belum ada yang ditetapkan tersangka karena proses penyelidikan.

“Sementara belum (tersangka, red) tetapi segara akan ada,” katanya.

 

Editor: Hafid