Tuban, Jurnal Jatim – Seorang begal payudara yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di Tuban, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/11/2020). Pelaku Arifin (30), warga Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelecehan seksual yang dilakukan kuli bangunan tersebut di kawasan sepi lalu lintas yang berada di jalan raya Kecamatan Merakurak dan Semanding, Tuban.
Setiap melakukan aksinya, Arifin menggunakan kendaraan sepeda motor tanpa nomor kendaraan dengan sasaran mama muda. Dia juga tidak memakai helm.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku beraksi di lima lokasi kejadian yang berbeda. Di antaranya dua kali di kawasan jalan Merakurak dan tiga kali di jalan Semanding pada pagi serta sore hari.
Terakhir, Arifin meremas payudara perempuan berinisial SB (37) di area persawahan tepi jalan raya Merakurak-Jenu, pada Minggu, (1/11/2020).
Minum miras sebelum beraksi
Saat itu korban habis belanja dari pasar dengan naik kendaraan N-Max tiba -tiba dipepet pelaku lalu diremas payudaranya.
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan memegang area sensitif korban,” jelasnya.
Seketika itu korban berteriak dan memberitahu suaminya yang rumahnya tidak jauh dari TKP. Setelah itu suami korban langsung mendatangi lokasi dan mengetahui pelaku masih mondar-mandir hingga diamankan untuk diserahkan ke polisi.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan barang bukti berupa sepeda motor miliknya,” katanya.
Ditambahkan Ruruh, pelaku melakukan perbuatan cabul itu setelah minum alkohol jenis es moni (arak, ekstra jos dan susu, red) disalah satu warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Pria itu menenggak miras dengan tujuan supaya berani dan tidak malu bila melakukan perbuatan cabul kepada korbannya.
Setelah puas melakukan aksinya, pria bertato itu kabur dan pulang ke rumahnya lalu melakukan onani sambil membayangkan disaat meremas payudara perempuan korbannya tadi.
Akibat perbuatannya, begal payudara wanita itu dikenakan pasal 290 ke 1e atau pasal 281 KUHP terkait melakukan perbuatan cabul dengan seseorang atau kejahatan terhadap kesopanan dimuka umum.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Ruruh mengakhiri.
Editor: Hafid