Tuban, Jurnal Jatim – Pria bernama Mariyanto (35), warga Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi saat hendak transaksi pil dobel L di sebuah area pom bensin di Tuban.
Mariyanto tak berkutik saat polisi menggeledah dan menemukan ribuan pil koplo yang henda di jual. Dia lalu dibawa ke kantor Polres Tuban dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain pada Minggu, (8/11/2020) mengungkapkan Mariyanto merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO).
Pemuda itu diringkus ketika sedang menunggu pembeli di dalam area SPBU Dasin jalan Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Minggu (19/10/2020) lalu.
“Pelaku ditangkap saat mengedarkan pil dobel L,” kata Daky pada wartawan.
Dari tangan laki-laki itu, diamankan barang bukti sebanyak 1200 pil dobel L. Termasuk uang tunai Rp130 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat haram tersebut.
“Barang bukti handphone (HP) dan tas milik pelaku juga ikut diamankan,” katanya.
Daky menambahkan, pelaku menjual satu tek berisi 10 butir pil dobel L seharga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu. Ia mengedarkan dengan sasaran masyarakat umum dan sejumlah pelajar.
“Sasaran peredaran obat terlarang itu untuk pelajar dan masyarakat umum,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tenteng Kesehatan, dengan ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan dan kasusnya kita kembangkan guna menangkap jaringan di atasnya,” tutupnya.
Editor: Hafid