Dituding Telantarkan Klien, Pengacara ini Akan Tempuh Jalur hukum

Surabaya, – Dibekukan sebagai oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat () , Advokat Masbuhin akan melakukan perlawanan secara hukum.

Rencana perlawanan itu disampaikannya saat berupaya mengklarifikasi sejumlah tudingan yang diarahkan padanya. Selain itu juga soal adanya dugaan uang profesional fee lawyer sesuai perjanjian yang nilainya 3 persen oleh . Dugaan tersebut diketahui Masbuhin usai sejumlah pengurus mengembalikan uang yang diduga hasil penggelapan tersebut padanya.

Ia pun menjelaskan, terkait tuduhan menelantarkan klien, Masbuhin mengungkapkan para pengadu dan 131 konsumen tersebut sejak tahun 2018 sampai Juni 2019, hak-haknya sudah tercover dalam sertifikat bernilai Rp 110 Miliar.

Namun pada Januari 2020 lalu mereka telah menyewa pengacara baru dan menggugat Perdata di Pengadilan untuk minta refund dari Sipoa. Hal tersebut kemudian berimbas pada pencoretan 131 konsumen dari daftar 900 penerima refund yang sebelumnya telah diajukan olehnya ke Sipoa.

Bahkan sebagai pengacara, Masbuhin mengaku telah bekerja secara profesional dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan Direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi saya sudah menunaikan tugas sebagai kuasa hukum para konsumen itu, sesuai dengan kuasa yang diberikan pada saya,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Selain itu pihaknya telah sukses membuat direksi Sipoa melakukan pengembalian dana (refund) senilai Rp14 miliar sampai Rp15 miliar kepada kliennya. Sedangkan 900 konsumen yang belum mendapat refund dengan total kerugian Rp8 miliar telah mendapat jaminan berupa sertifikat senilai Rp110 miliar.

Sertifikat tersebut diberikan direksi Sipoa pada 29 Juni 2019 lalu untuk dijual konsumen. Atas hal tersebut hubungan pihaknya dengan para klien secara profesional telah tuntas.

Namun pada Februari 2020 lalu dirinya justru dilaporkan ke DKD Peradi oleh empat orang mantan kliennya atas tuduhan penelantaran kasus yang berimbas pada putusan pembekuan izin beracara sebagai Advokat.

Professional fee

Kedua, yakni terkait professional fee sebagai pengacara. Masbuhin mengaku pada Jumat 13 November 2020 kemarin, ditemui oleh Bendahara Paguyuban. Dalam pertemuan tersebut si bendahara mengembalikan uang-uang professional fee haknya yang telah secara diam-diam.

Hal itu menurutnya sangat mengejutkan. Sebab ternyata nilainya cukup besar dan variatif yakni berkisar antara Rp70 juta sampai Rp80 juta per pengurus Paguyuban tanpa seizin dirinya dan tanpa diketahui oleh para konsumen lainnya.

Padahal menurutnya paguyuban juga sudah menerima uang iuran dari Para Anggota Paguyuban per bulan ataupun per . Padahal dalam setiap kegiatan Paguyuban selalu didanai oleh dirinya.

Masbuhin juga menambahkan bahwa dirinya tidaklah pernah menerima pembayaran professional fee secara langsung dari 900 konsumen. Semua uang pembayaran dari konsumen masuk melalui rekening pribadi pengurus paguyuban.

Uang tersebut selanjutnya diatur oleh Paguyuban sesuai dengan perjanjian dengan konsumen lainnya. Masbuhin membeberkan bahwa dalam perjanjian tertulis pembayaran professional fee itu adalah hak mutlak dirinya dengan nilai 3 persen dari nilai kerugian konsumen yang diperjuangkannya.

Hal itu juga perkuat dengan pernyataan dari bendahara paguyuban yang menyebut bahwa dirinya bersama pengurus lainnya memang telah diam-diam mengambil professional fee pengacara Masbuhin tanpa diketahui oleh Masbuhin dan konsumen lainnya.

Ketiga, adalah terkait adanya tudingan bahwa dirinya menjadi pengacara Sipoa disalah satu media. Masbuhin secara tegas membantah dan menganggap tudingan tersebut tidak berdasar dan seolah menggiring untuk merusak nama baiknya sebagai pengacara.

Masbuhin juga secara tegas mengaku akan melakukan upaya hukum atas pernyataan salah satu anggota DKD, Piter Talaway apabila tudingan yang termuat di salah satu media massa tersebut tidak segera diklarifikasi kebenarannya.

Masbuhin mengaku bahwa dirinya memang pernah diberi kuasa oleh direksi Sipoa yang telah berstatus terdakwa tanggal 6 Februari 2019. Kuasa itu adalah untuk mengambilkan aset-aset Sipoa kepada konsumen setelah  putusan atas Direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga hal tersebut jelas sebagai kepentingan konsumen bukan kuasa untuk membela ataupun memperjuangkan kepentingan Direksi Sipoa.

“Kuasa ini sendiri sebenarnya juga telah dicabut sebelum sempat dijalankan dan diganti dengan akta antara sipoa dan konsumen  dan akta penyerahan aset,” tambahnya

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Sipoa melalui siaran pers yang menyatakan bahwa Masbuhin bukan menjadi pengacara Sipoa.

“Saya akan tempuh jalur hukum atas tudingan yang diarahkan pada saya,” tegasnya.

 

 

 

Editor: Azriel