Tuban, Jurnal Jatim – Dua pemuda asal Lamongan yang membawa satu poket sabu disergap polisi saat berada di depan warung kopi pasar lama, Desa Karangagung, Kacamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Diduga, mereka hendak melakukan transaksi sabu.
Dua pemuda tersebut yakni Shodiqin (18) dan Ahmad Sholahuddin (18). Keduanya merupakan warga asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tuban,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Minggu, (8/11/2020).
Penangkapan kedua pengedar kristal haram tersebut atas informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Mendapat laporan, anggota langsung bergegas terjun ke lapangan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah mendapati ciri-ciri yang ditarget, polisi berpakaian preman langsung menyergapnya. Selanjutnya, keduanya dilakukan penggeledahan tubuh dan ditemukan satu poket narkotika dengan berat bruto 0,46 gram sabu.
Lantas, keduanya dibawa ke Mapolres Tuban beserta barang bukti sabu serta sepeda motor bernopol S 2194 IB yang digunakan sebagai sarana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Daky menegaskan.
Editor: Hafid