Bawa Satu Poket Sabu, Dua Pemuda Lamongan Disergap Polisi Tuban

Tuban, Jurnal – Dua pemuda asal yang membawa satu poket disergap saat berada di depan warung kopi pasar lama, Desa Karangagung, Kacamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Diduga, mereka hendak melakukan transaksi sabu.

Dua pemuda tersebut yakni Shodiqin (18) dan Ahmad Sholahuddin (18). Keduanya merupakan warga asal Desa Drajat, Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tuban,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Minggu, (8/11/2020).

Penangkapan kedua kristal haram tersebut atas informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Mendapat laporan, anggota langsung bergegas terjun ke lapangan dengan (TO) yang telah ditentukan.

Setelah mendapati ciri-ciri yang ditarget, polisi berpakaian preman langsung menyergapnya. Selanjutnya, keduanya dilakukan penggeledahan tubuh dan ditemukan satu poket narkotika dengan berat bruto 0,46 gram sabu.

Lantas, keduanya dibawa ke Mapolres Tuban beserta sabu serta bernopol S 2194 IB yang digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Daky menegaskan.

 

 

Editor: Hafid